Dari Negosiasi ke Kalkulasi: Depolitisasi Pengupahan dan Tantangan Pasca Putusan MK di Indonesia

Peringatan Hari Buruh seringkali menyamarkan satu realitas penting: penentuan upah saat ini ditentukan melalui mekanisme pasar, bukan berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh. Pada konteks itu, kebijakan upah murah di Indonesia bukanlah sebuah kegagalan sistem, melainkan hasil dari desain kompromi kelas timpang yang sengaja terus direproduksi. Melalui pergeseran mekanisme dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menuju formula makro yang tampak teknokratis dan “netral”, konflik pengupahan secara efektif dijauhkan dari arena perundingan kolektif dan dikunci dalam kalkulasi yang melemahkan daya tawar pekerja.

Meskipun Mahkamah Konstitusi pada akhir 2024 telah menyatakan mekanisme pengupahan berbasis kalkulasi tersebut inkonstitusional, tantangan riil bagi gerakan pekerja belumlah usai. Pekerja kini dihadapkan pada tugas besar untuk mengembalikan pengupahan sebagai arena negosiasi yang substantif, mengatasi fragmentasi internal melalui konsolidasi lintas sekat, dan mendorong pergeseran orientasi kebijakan menuju keadilan distribusi. Tanpa adanya konsolidasi tersebut, ruang kompromi yang telah terbuka berisiko hanya meredakan tekanan sementara tanpa mengubah relasi kekuasaan secara mendasar.