Melampaui Klasifikasi: Manajemen Algoritma dan Arah Regulasi Ekonomi Gig di Indonesia

Perlindungan hukum bagi pekerja dalam ekosistem ekonomi platform di Indonesia masih terperangkap dalam dikotomi klasik antara status “mitra” dan “pekerja”. Sementara perdebatan yuridis ini belum menemui titik temu, korporasi platform global maupun lokal terus mengintensifkan kendali mereka melalui satu instrumen tak kasatmata: manajemen algoritma.

Melalui Policy Note 01 • 2026, Policy Research Center (POREC) merilis rekomendasi kebijakan komprehensif bertajuk “Melampaui Klasifikasi: Manajemen Algoritma dan Arah Regulasi Ekonomi Gig di Indonesia.” Dokumen ini disusun oleh Arif Novianto (Dosen Ilmu Administrasi Negara – Universitas Tidar sekaligus Peneliti POREC).

Paradoks Kemitraan Semu dan Kuasa Algoritma

Studi empiris menunjukkan adanya fenomena “kemitraan semu” (bogus partnership), di mana pekerja—mulai dari pengemudi transportasi daring, kurir logistik, hingga pekerja lepas (freelancer) digital—dibebani oleh risiko ekonomi secara individual, namun di saat yang sama tunduk pada kontrol ketat sistem algoritmik layaknya hubungan kerja formal. Platform secara sepihak dapat menentukan tarif, memotong komisi, hingga menjatuhkan sanksi putus mitra (suspend) tanpa proses klarifikasi yang transparan (due process).

Oleh karena itu, arah regulasi ke depan tidak boleh lagi sekadar berkutat pada pelabelan status hubungan kerja, melainkan harus melampaui perdebatan klasifikasi tersebut dan mulai mengatur batas kekuasaan sistem algoritma yang mengendalikan ruang kerja material para pekerja.

6 Pokok Rekomendasi Kebijakan

Untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan, POREC merumuskan enam pilar intervensi regulasi:

  1. Presumsi Hubungan Kerja: Mendorong pembuktian terbalik di mana platform harus membuktikan secara hukum jika mereka mengklaim pekerja adalah mitra independen yang setara.
  2. Transparansi Algoritma: Mewajibkan platform membuka formula dasar tata cara pembagian kerja, penilaian kinerja, dan penentuan tarif.
  3. Jaminan Pendapatan: Mengatur standar batas bawah kompensasi yang layak untuk menekan praktik eksploitasi upah murah dan arbitrase global.
  4. Kebebasan Berserikat: Menjamin hak kolektif pekerja platform untuk membangun serikat pekerja dan melakukan negosiasi bersama.
  5. Due Process atas Sanksi Algoritmik: Menyediakan mekanisme banding manusiawi yang transparan ketika pekerja mengalami pembekuan akun sepihak oleh sistem.
  6. Regulasi Platform Global: Memperketat pengawasan terhadap korporasi platform lintas negara yang beroperasi memanfaatkan kerentanan pasar kerja domestik.

📂 Unduh dan Baca Dokumen Lengkap: Lembar Policy Note selengkapnya dapat Anda akses di bawah ini:

Share your thoughts