Kebijakan Presiden Prabowo untuk menurunkan potongan platform ojek online hingga maksimal 8% dipandang sebagai langkah progresif dalam merespons keluhan lama para pengemudi. Di tengah praktik potongan yang selama ini dapat mencapai 20% hingga 70%, kebijakan ini memberi sinyal bahwa negara mulai hadir dalam mengoreksi ketimpangan di ekonomi platform. Namun, pertanyaan krusialnya bukan hanya soal seberapa besar potongan diturunkan, melainkan apakah kebijakan ini mampu menyentuh akar persoalan: relasi kuasa yang timpang antara platform, pengemudi, dan konsumen.
Temuan riset Policy Research Center (Porec) pada tahun 2025, menunjukkan bahwa problem utama tidak berhenti pada besaran potongan, tetapi juga mencakup praktik biaya tersembunyi, minimnya transparansi, serta absennya perlindungan kerja bagi pengemudi. Di sisi lain, konsumen justru menunjukkan preferensi etis yang kuat terhadap platform yang lebih adil dan transparan. Artinya, terdapat peluang sekaligus tekanan publik untuk mendorong reformasi yang lebih struktural. Tanpa regulasi yang komprehensif—mulai dari pembatasan potongan yang efektif, transparansi sistem, hingga pengakuan status kerja pengemudi—penurunan angka 8% berisiko menjadi sekadar koreksi kosmetik dalam sistem yang tetap eksploitatif.
Selengkapnya baca Policy Brief yang kami terbitkan di sini:



